Sabtu, 20 Agustus 2011

makalah tentang PNS


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Potret permasalahan pegawai negeri sipil di Indonesia saat ini berkisar pada rendahnya profesionalisme, tingkat kesejahteraan yang belum memadai, distribusi dan komposisi yang belum ideal, penempatan dalam jabatan yang belum sesuai kompetensi, penilaian kerja yang belum obyektif, kenaikan pangkat yang belum didasarkan pada prestasi kerja, budaya kerja dan ethos kerja yang masih rendah, penerapana peraturan disiplin yang tidak dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen serta persoalan-persoalan internal PNS lainnya.
Persoalan pegawai negeri sipil seperti, persoalan beban kerja, kelembagaan, pola karier, promosi jabatan, mutasi. Dari segi beban kerja, secara umum beban kerja mayoritas PNS di daerah belum optimal karena porsi pekerjaan yang diselesaikan oleh PNS masih berada di bawah kapasitas optimal yang seharusnya. Dari segi kelembagaan, terdapat beberapa instansi yang menangani perumusan kebijakan PNS seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Lembaga Administrasi Negara, Badan Kepegawaian Negara, dan Departemen Dalam Negeri. Dari segi pola karier sampai saat ini, PNS di Indonesia belum memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pola karier PNS. Pola karier PNS ini sangat penting dan mendesak sebagai dasar pengembangan karier dan potensi PNS sehingga pengangkatan PNS dalam suatu jabatan struktural dapat dilakukan secara adil dan transparan. Dari segi promosi jabatan PNS ke dalam jabatan struktural belum didasarkan pada kinerja PNS yang bersangkutan. Promosi pejabat struktural masih dilakukan dengan cara ‘dukung-mendukung’. Dari segi mutasi, proses mutasi khususnya dalam pengertian perpindahan PNS antar unit kerja di lingkungan pemerintah daerah yang sama, juga memperlihatkan kondisi yang belum terpola dengan mekanisme yang jelas, adil dan transparan, dan kurang terencana.

B.     Rumusan masalah
Dari uraian di atas dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apa kelemahan sitem pengelolaan pegewai negeri sipil selama ini ?
2.      Bagaimana peraturan peundang-undangan yang ada mengatur pengelolaan pegawai negeri sipil ?

C.    Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini selain sebagai tugas mata kuliah hukum administrasi negara juga untuk mengetahui:
  1. Mengidentifikasi kelemahan-kelemahan dari sistem manajemen pegawai negeri sipil selama ini.
  2. Mengidentifikasi alternatif pennyelesaian masalah pengelolaan pegawa negeri sipil.
  3. Mengetahui bagaimana peraturan perundang-undangan mengatur pengelolaan pegawai negeri sipil.



















BAB II
ISI

A.    Permasalahan-permasalahan dalam Pengelolaan Pegawai negeri Sipil
Permasalahan pegawai negeri sipil di Indonesia saat ini berkisar pada rendahnya profesionalisme, tingkat kedejahteraan yang belum memadai, disribusi dan komposisi yang belum ideal, penempatan dalam jabatan yang belum sesui kompetensi, penilaian kerja yang belum obyektif, kenaikan pangkat yang belum didasarkan pada prestasi kerja, budaya kerja dan ethos kerja yang masih rendah, penerapana peraturan disiplin yang tidak dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen serta persoalan-persoalan internal PNS lainnya. Permasalahan yang akan saya bahas anatara lain:
1.      Permasalahan Kelembagaan
Terdapat Terdapat tumpang tindih dalam pengelolaan kepegawaian di Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah. Muncul egoisme sektoral antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, BKN, LAN, dan Departemen Dalam Negeri. Akibatnya, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan instansi tersebut sering tidak sinkron, khususnya mengenai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan. Selama ini karena tidak adanya sosialisasi kerap terjadi suatu peraturan sudah dicabut tapi di daerah masih dipakai karena ketidaktahuan mereka. Hal ini menunjukkan hubungan yang kurang bagus antara pusat dan daerah yang bisa menimbulkan permasalahan. Problematika PNS tidak pernah selesai, termasuk diantaranya tumpang tindih kewenangan/urusan dan ‘rebutan lahan’ antara beberapa institusi. Kondisi ini diperkirakan akan lebih buruk lagi jika Departemen Dalam Negeri juga menangani urusan mananajemen PNSD yang selama ini telah dilakukan oleh instansi-instansi terkait.